01
Profil PPID PPID Madtsanda menjadi kanal pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Menyediakan akses informasi publik yang terbuka, akurat, dan mudah dipahami. Mendokumentasikan informasi madrasah agar dapat dilayani sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai aturan dan kepentingan perlindungan data. 02
Struktur PPID Struktur layanan PPID disusun agar permohonan informasi dapat diterima, diproses, dan dijawab dengan jelas.
Atasan PPID mengoordinasikan kebijakan layanan informasi publik. PPID mengelola permohonan, dokumentasi, daftar informasi, dan koordinasi lintas unit. Petugas layanan membantu registrasi, komunikasi pemohon, dan administrasi informasi. 03
Visi Misi Moto PPID Layanan informasi diarahkan untuk menjadi cepat, tanggap, akurat, dan bertanggung jawab.
Visi: terwujudnya pelayanan informasi yang tanggap, cepat, dan akurat. Misi: meningkatkan kualitas layanan informasi, kompetensi petugas, sarana layanan, dan koordinasi. Moto: Tanggap, Cepat, dan Akurat dalam melayani kebutuhan informasi publik. 04
Tujuan dan Fungsi PPID PPID menjalankan fungsi pengelolaan informasi publik mulai dari pendataan hingga pelayanan permohonan.
Menghimpun, mengklasifikasi, dan memutakhirkan informasi publik madrasah. Menyediakan layanan permohonan informasi serta membantu pemohon mengikuti alur layanan. Melakukan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan layanan informasi publik secara berkala. 05
SK PPID Surat keputusan PPID menjadi dasar penetapan pengelolaan dan pelayanan informasi publik madrasah.
Dokumen SK PPID menjadi bagian dari informasi pendukung layanan PPID. Pembaruan dokumen dilakukan sesuai kebijakan dan kebutuhan layanan informasi publik. <a href='https://drive.google.com/file/d/1g0k5r6J7x3Z8F9K2L4J5H6N7P8Q9R0S1/view?usp=sharing' target='_blank' rel='noopener noreferrer'>Unduh dokumen SK PPID</a>